Investor (Pemodal)
1.Registrasi online dapat dilakukan melalui website atau aplikasi resmi Klikinves.id.
2.Investor (Pemodal) dapat melihat proyek-proyek UMKM yang tersedia..
3.Investor (Pemodal) dapat memonitor kinerja investasi yang di update secara berkala oleh pihak manajemen. Setelah proyek selesai, investor akan mendapatkan notifikasi dari pihak manajemen bahwa proyek sudah selesai dan laporan keuangan dari hasil investasi.
4.Setelah proyek selesai, investor akan mendapatkan notifikasi dari pihak manajemen bahwa proyek sudah selesai dan laporan keuangan dari hasil investasi.
Pelaku UMKM (Penerbit)
1.Registrasi online dapat dilakukan melalui website atau aplikasi resmi Klikinves.id.
2.Calon penerbit mengisi data, melengkapi berkasi file yang dibutuhkan, dan persyaratan lainnya..
3.Pihak manajemen Klikinves.id akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan kurasi. Apabila dinyatakan lolos, maka .proyek akan ditampilkan di platform Klikinves.id.
4.Setelah pendanaan terpenuhi, pelaku UMKM (Penerbit) akan mendapatkan notifikasi dari pihak manajemen Klikinves.id untuk transfer dana dan proyek sudah mulai bisa dijalankan.
5.Selama proses proyek berjalan, pelaku UMKM (Penerbit) diharuskan melaporkan perkembangan dan membuat laporan keuangan secara berkala.
6.Setelah proyek selesai, maka pelaku UMKM (Penerbit) berkewajiban mengembalikan modal dan keuntungan.
SHARE :
Klikinves.id adalah platform investasi digital yang menyediakan produk layanan keuangan secara online berbasis proyek. Platform Klikinves.id berada dibawah naungan BMT Gunungjati yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)